Oleh : Mursal, S.Pd.
Usia reformasi
pendidikan Indonesia telah berjalan cukup
lama. Perubahan di berbagai hal telah terjadi. Partisipasi dan
Transparansi Pendidikan telah berlangsung sebagai dasar bangunan demokrasi,
lalu mendorong kebangkitan pendidikan yang makin marak, penyelenggaraan
pendidikan juga makin dibenahi (baik dari sistem, regulasi maupun kelembagaan
penyelenggara). Dalam kaitan ini, penyelenggaraan pendidikan diharapkan makin
membaik yang ditandai oleh managemen berbasis sekolah (MBS) dengan
menerapkan tata kelola yang partisipatif, transparansi dan akuntabilitas yang
baik. Faktor penting untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang demikian,
tergantung bagaimana penyelenggaraan atau SKPD mampu menjalankan tugas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Sebagai
penyelenggara pendidikan, SKPD dituntut untuk bisa memenuhi seluruh proses dan
tahapan penyelenggaran pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran strategis
yang diemban SKPD mwujudkan proses penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas,
tentu dibutuhkan sejumlah kapsitas dan kapabilitas lembaga dan anggota SKPD
dengan memperhatikan, yakni pertama komitmen
yang tinggi para penyelenggara pendidikan atau SKPD dalam menyelenggarakan
pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip partisipatif,
transparansi dan akuntabel; kedua pelibatan komite sekolah secara aktif sesuai
dengan tugas dan fungsinya dengan mendorong
peningkatan peran control komite
sekolah dalam melaksanakan mekanisme kerja komite sekolah seperti mengawasi pelaksanaan program sekolah,
pelibatan dalam penyusunan rangcangan kegiatan di sekolah (penyusunan rancangan
pembelajaran, penyusunan RAPBS, dan program-program lainnya) sehingga komite dapat memberikan informasi itu pada masyarakat,
orang tua siswa, dan pemerintah lokal agar terealisasi transparansi pelaksanaan
pelayanan pendidikan secara menyeluruh; ketiga
Membangun kerjasama, kemitraan, dan hubungan harmonis dengan lembaga, non pemerintah yang memiliki maksud dan
tujuan yang sama serta sejalan; keempat, penyelenggara pendidikan
memiliki keterampilan teknis mengelola seluruh penyelenggaraan pendididkan agar
lancer sesuai tahapan dan presodurnya.prasyarat demikian mengiisyaratkan betapa
pentingnya peran penyelenggara pendidikan, komite sekolah dan lembaga pemerhati
pendidikan dalam menentukan sukses tidaknya penyelenggaran pendidikan.
Permasalahan yang
patut diperhatikan menyangkut harapan kualitas pendidikan adalah mengenai
posisi pemerintah sebagai pelaksana atau penyelenggarara pelayanan pendidikan ,
SKPD secara prinsip harus menyeluruh, artinya kenerja harus memperhatikan
seluruh aspek dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan baik dari segi
pembangunan, pemberian bantuan, pengawasan, pendampingan maupun peningkatan
partisipasi masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan
pendidikan.
Pemerintah
sebagai penyelenggara teknis senantisa menjadi tumpuan dari rangkaian kegiatan
pelayanan pendidikan yang berkorelasi dengan kualitas. Dengan demikian subtansi
dan teknis saling berkaitan dalam memengaruhi kualitas pendidikan. SKPD
bertanggungjawab agar sukses pendidika tidak
diukur secara teknis semata melaikan dengan memperhatikan; pertama menyangkut partisipasi masyarakarat. Pelayanan pendidikan
yan ideal adalah jika diikuti dengan partisipasi yang tinggi oleh penerima
manfaat dan dilandasi dengan kesadaran yang kritis sehingga jika partisipasi
penerima manfaat atau warga rendah tentu pendidikan berkualitas buruk
sebagaiman kita ketahui bahwa masyarakat yang acuh tak acuh terhadap pendidikan
anak-anaknya dengan cara memberikan
tanggungjawab sepenuhnya kepada guru atau sekolah tanpa memberikan pengawasan
dan pendampingan tentu memiliki kualitas pendidikan yang rendah, oleh karena
itu, pelibatan orang tua siswa dalam pelaksanan pendidikan sangat penting, guna
memberikan pemahamanbahwa betapa penting
mengawasi dan mendampingi anaknya (peserta didik) mereka dalam menuntut
ilmu kerana pendidikan anak bukan hanya
di bangku sekolah melainkan yang terpenting di lingkungan keluarga, Kedua penyelenggaan pendidikan. sejumlah
kendala mulai dari system, pembangunan, pengelolaan anggaran, penyalaguaan
wewenan hingga pelibatan masyarakat. Padahal dalam konstitusi masyarakat dapat pula terlibat
secara kelembagaan dalam pelaksanaan pendidikan melalui Komite Sekolah sebagai
lembaga mandiri yang beranggotakan wali atau orang tua peserta didik, dewan
guru, maupun tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Berdasarkan Undang-undang
Pendidikan tahun 2003 tentang Komite Sekolah memiliki peran
untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui nasihat, pengarahan,
bantuan personalia; material; dan fasilitasi, maupun pengawasan pendidikan.
Dilain pihak,
pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah dilaksanakan dengan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang mengisyarakatkan pengelolaan pendidikan yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel, sesuai potensi di sekolah dengan
membuka ruang keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Sejauh ini, banyak masalah yang terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan baik secara teknis, atau karena ulah pemegang kebiijakan maupun
maslah yang dihadapi oleh penerima manfaat itu sendiri. Dengan begitu SKPD dituntut untuk menyelesaikan dinamika tersebut.
Program
pendidikan di Kabupaten Bulukuma seharusnya menjadi prioritas
utama pemerintah Bulukumba. Sejauh ini telah dilaksanakan beberapa
program pendidikan yang mencakup seluruh wilayah, desa dan kelurahan, sekolah,
dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dimulai dengan pemberian subsidi
pendidikan kepada siswa, penerapan pendidikan gratis mulai SD hingga SMA
sederajat berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional dan terakhir
Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar.
Sebelumnya untuk
menjamin partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasannya
termasuk pada bidang pendidikan di
Kabupaten Bulukumba secara regulatif telah dijamin melalui Kepmendiknas No.44 Tahun 2002 tentang Dewan pendidikan dan komite
sekolah.
Selain dijamin
dalam konstitusi masyarakat dapat pula terlibat secara kelembagaan dalam
pelaksanaan pendidikan melalui Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang
beranggotakan wali atau orang tua peserta didik, dewan guru, maupun tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan. Berdasarkan Undang-undang
Pendidikan tahun 2003 tentang Komite Sekolah memiliki peran
untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui nasihat, pengarahan,
bantuan personalia; material; dan fasilitasi, maupun pengawasan pendidikan.
Dilain pihak,
pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah dilaksanakan dengan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang mengisyarakatkan pengelolaan pendidikan yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel, sesuai potensi di sekolah dengan
membuka ruang keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Akan tetapi
secara realitas, ruang dan ketersedian peluang partisipasi tersebut belum
terlaksana di masyarakat. Pasca pemberlakuan
pendidikan gratis di Kabupaten Bulukumba, perhatian orang tua siswa dan
masyarakat banyak dikeluhkan guru dan kepala sekolah telah menurun, karena
sebagian besar orang tua siswa sudah tidak mengawasi perkembangan pendidikan
anaknya dan cenderung menyerahkan tanggung jawab itu sepenuhnya pada sekolah.
Di sisi lain masih belum terwujud tata kelola yang baik di sekolah karena peran
kepala sekolah yang masih sangat dominan dalam manajemen di sekolah, tanpa
melibatkan warga sekolah lainnya khususnya guru maupun masyarakat melalui
komite sekolah.
Dari pelaksanaan
penjajakan melalui diskusi dengan teman-teman yang ikut
terlibat langsung sebagai pelaksana teknis (tenaga pendidik) banyak memberikan
informasi dan juga secara langsung melihat fakta lapangan bahwa pengelolaan sekolah melalui manajemen
yang baik dan demokratis belum terlaksana dengan baik, dimana masih ada pimpinan sekolah masih mempraktekkan pola lama
dengan mengelola sekolah secara: sentralistik (belum desentralisasi),
subordinasi (belum otonom), pengambilan keputusan terpusat (belum
partisipatif), menerapkan pendekatan birokratik (belum profesional), mengorganisasi
secara hirarki (belum mengorganisasi secara setara), masih mengarahkan (belum
menfasilitasi), masih dikontrol dan diatur (belum memotivasi diri dan saling
mempengaruhi), informasi tertutup (belum membagi informasi), belum inovatif dan
kreatif karena masih menghindari risiko bukan mengelolanya, belum appresiatif
(baik pada siswa, guru, dan masyarakat), menggunakan anggaran sampai habis
bukan efesiensi atau mendorong kualitas.
Dengan realitas
ini, kami “The Phinisi Center” terdorong melaksanaakan
pengawasan dan pendampingan pendidikan di kabupaten Bulukumba, dengan tujuan
pendidikan kembali menjadi tanggung jawab bersama, dimana masyarakat, orang tua
siswa, pemerintah lokal, warga sekolah bersinergi membangun pendidikan yang
lebih baik dan berkualitas.
The Phinisi Center (TPC) bertujuan melakukan
pendampingan dan pengawasan pendidikan
menuju pendidikan yang berkualitas di kabupaten Bulukumba.
Pendampingan yang akan
dilaksanakan TPC yakni mendorong orang tua dan masyarakat
secara luas peduli dan pro aktif terhadap pelaksanaan pendidikan sejak
perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program di sekolah. Pelibatan mereka
selain didorong oleh pihak sekolah seharusnya terlaksana pula melalui Komite
Sekolah sebagai fasilitator dan mediator antara pihak sekolah, orang tua siswa,
masyarakat, dan pihak selain secara luas untuk
pengembangan dan perbaikan sekolah. Namun peran ini belum bisa terlaksana melalui komite karena sebagian besar komite masih
belum mengetahui latar belakang pembentukanya, belum paham dengan tugas dan
fungsinya, sebagian besar tidak memiliki struktur, belum adanya batasan
periode, belum ada agenda kerja, sebagian besar dipilih dan ditunjuk langsung
oleh kepala sekolah, serta keterlibatan orang tua dalam struktur masih kurang.
Sedangkan bentuk pengawasan terhadap
pelaksanaan pendidikan yakni membantu pemereintah SKPD dalam meningkatkan
pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan sehingga pola manajemen di sekolah menjadi lebih partisipatif, transparan, dan
akuntabilitasnya pun lebih baik, dalam pengelolaan program dan pembelajaran di
sekolah.
termasuk dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah, pemamfaatan
anggaran Pendidikan Gratis, pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
pendidikan, serta program lainnya. Rendahnya transparansi dan partisipasi di
sekolah secara faktual dirasakan orang tua siswa dan warga sekolah (guru, staf,
dan siswa) karena tidak bisa memantau pelaksanaan dan pemamfaatan penggunaan
dana BOS, pendidikan gratis, DAK, dan
program lain, karena belum mengetahui peruntukan dan mekanisme pengelolaannya.
Disisi lain Masyarakat, warga dan pemerintah lokal belum terlibat dengan
kegiatan di sekolah, terjadi karena
mereka sudah jarang dilibatkan dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan di
sekolah.
Oleh karena itu TPC didesain untuk menjadikan masyarakat menjadi ‘sahabat
sekolah’ dalam rangka menyongsong pendidikan yang lebih baik dan
berkualitas. Dimana masyarakat khususnya
orang tua siswa ikut bertanggung jawab dengan pelaksanaan pendidikan anak-anak
mereka. Pelibatan masyarakat khusunya orang tua siswa, warga sekolah, dan pemerintah lokal dimulai dengan
perencanaan di sekolah yang melibatkan para pihak.
Khusus untuk orang tua siswa, mereka memperoleh penjelasan dari pihak
sekolah tentang apa yang akan terjadi (progress) pada anak mereka dalam masa
atau setelah mengikuti pendidikan di sekolah tersebut. Kurikulum, rencana
pembelajaran, maupun tahapan-tahapan pendidikan yang akan dilaksanakan dan
diumumkan secara luas khususnya pada orang tua siswa, dengan demikian mereka
dapat mengawasi, mendukung, dan mendampingi pendidikan anaknya sesuai tahapan
yang dirancang.
Dalam rangka pemberdayaan Komite Sekolah, maka lebih
awal mereka diberi penguatan untuk mengetahui latar belakang pembentukan, tugas
dan fungsi, manajemen organisasi (pembenahan struktur, pembuatan aturan yang
mengikat mereka dan pihak yang berkepentingan, pembatasan masa kepengurusan,
penyusunan program kerja, evaluasi kerja dan organisasi (pertemuan rutin,
pertemuan periodik, dst), penyediaan informasi layanan dan regulasi pendidikan,
berkunjung ke komite sekolah yang telah menerapkan kerja sama dengan pihak lain
untuk membangun sekolah dan telah berhasil mendorong transparansi dan partisipasi
sekolah dan masyarakat. Semua tahapan ini dilaksanakan dalam skema peningkatan
kapasitas dan pendampingan.
Untuk meningkatkan peran kontrol Komite Sekolah, mereka dibantu dalam
pemenuhan informasi tentang program yang
akan diterima sekolah, bagaimana mekanisme kerja komite sekolah dalam
pelaksanaan kegiatan, serta pendampingan mengapa mereka harus mengawasi
pelaksanaan program. Komite Sekolah didampingi pula agar terlibat dalam
penyusunan rangcangan kegiatan di sekolah seperti dalam penyusunan rancangan
pembelajaran, penyusunan RAPBS, dan program-program di sekolah. Mereka di dorong memberikan informasi itu
pada masyarakat, orang tua siswa, dan pemerintah lokal agar terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah Lokal, peran pemerintah lokal dalam pelaksanaan
rencana aksi pendidikan dengan mendorong masyarakat terlibat dalam pelaksanaan
program di sekolah, mendorong orang tua siswa mengawasi dan mendampingi
pendidikan anak-anak mereka, dan mendorong masyarakat secara luas memperhatikan
pelaksanaan pendidikan di desanya. Pemerintah lokal menjadi pelaksana Empo
Sipitangarri Pendidikan (Rembug Warga), dengan menyediakan tempat dan
mengundang para pihak dalam pelaksanaan kegiatan, serta mendorong dan mengawasi
pelaksanaan pendidikan di wilayah pemerintahannya.
Dukungan instansi terkait, SKPD Dikpora (Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kab.Bulukumba diharapkan akan membantu implementasi Rencana
Aksi Pendampingan dan Pengawasan Pendidikan dalam bentuk dukungan moril dan bugeting. Sedangkan bagi Cabang Dikpora
diharapkan mendukung program ini dengan melibatkan staf mereka khususnya
penilik dan pengawas d ditingkat SD sampai SMA untuk mengawasi pelaksanaan
program di sekolah secara intensif, ikut mengawasi pelaksanaan program, serta
menyebarluaskan kemajuan sekolah yang didampingi lembaga Pendampingan dan Pengawasan Pendidikan agar direplikasi sekolah lain dalam wilayah
tugasnya.
Semoga kita segera bangkit membenahi kesalahan
.Wassalam TPC
***
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah menitipkan komentar
semoga informasi ini bermanfaat
Wassalam