Minggu, 28 April 2013
0 komentar

Menuturkan Harapan Demokrasi Pelayanan Pendidikan


Oleh : Mursal, S.Pd.
Usia reformasi pendidikan Indonesia telah berjalan cukup  lama. Perubahan di berbagai hal telah terjadi. Partisipasi dan Transparansi Pendidikan telah berlangsung sebagai dasar bangunan demokrasi, lalu mendorong kebangkitan pendidikan yang makin marak, penyelenggaraan pendidikan juga makin dibenahi (baik dari sistem, regulasi maupun kelembagaan penyelenggara). Dalam kaitan ini, penyelenggaraan pendidikan diharapkan makin membaik yang ditandai oleh managemen berbasis sekolah (MBS) dengan menerapkan tata kelola yang partisipatif, transparansi dan akuntabilitas yang baik. Faktor penting untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang demikian, tergantung bagaimana penyelenggaraan atau SKPD mampu menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagai penyelenggara pendidikan, SKPD dituntut untuk bisa memenuhi seluruh proses dan tahapan penyelenggaran pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran strategis yang diemban SKPD mwujudkan proses penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, tentu dibutuhkan sejumlah kapsitas dan kapabilitas lembaga dan anggota SKPD dengan memperhatikan, yakni pertama komitmen yang tinggi para penyelenggara pendidikan atau SKPD dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabel; kedua  pelibatan komite sekolah secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendorong  peningkatan  peran control komite sekolah  dalam melaksanakan  mekanisme kerja komite sekolah  seperti mengawasi pelaksanaan program sekolah, pelibatan dalam penyusunan rangcangan kegiatan di sekolah (penyusunan rancangan pembelajaran, penyusunan RAPBS, dan program-program lainnya)  sehingga komite dapat  memberikan informasi itu pada masyarakat, orang tua siswa, dan pemerintah lokal agar terealisasi transparansi pelaksanaan pelayanan pendidikan secara menyeluruh; ketiga Membangun kerjasama, kemitraan, dan hubungan harmonis dengan lembaga,  non pemerintah yang memiliki maksud dan tujuan yang sama serta sejalan; keempat, penyelenggara pendidikan memiliki keterampilan teknis mengelola seluruh penyelenggaraan pendididkan agar lancer sesuai tahapan dan presodurnya.prasyarat demikian mengiisyaratkan betapa pentingnya peran penyelenggara pendidikan, komite sekolah dan lembaga pemerhati pendidikan dalam menentukan sukses tidaknya penyelenggaran pendidikan.
Permasalahan yang patut diperhatikan menyangkut harapan kualitas pendidikan adalah mengenai posisi pemerintah sebagai pelaksana atau penyelenggarara pelayanan pendidikan , SKPD secara prinsip harus menyeluruh, artinya kenerja harus memperhatikan seluruh aspek dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan baik dari segi pembangunan, pemberian bantuan, pengawasan, pendampingan maupun peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Pemerintah sebagai penyelenggara teknis senantisa menjadi tumpuan dari rangkaian kegiatan pelayanan pendidikan yang berkorelasi dengan kualitas. Dengan demikian subtansi dan teknis  saling berkaitan  dalam memengaruhi kualitas pendidikan. SKPD bertanggungjawab agar sukses pendidika  tidak diukur secara teknis semata melaikan dengan memperhatikan; pertama menyangkut partisipasi masyarakarat. Pelayanan pendidikan yan ideal adalah jika diikuti dengan partisipasi yang tinggi oleh penerima manfaat dan dilandasi dengan kesadaran yang kritis sehingga jika partisipasi penerima manfaat atau warga rendah tentu pendidikan berkualitas buruk sebagaiman kita ketahui bahwa masyarakat yang acuh tak acuh terhadap pendidikan anak-anaknya  dengan cara memberikan tanggungjawab sepenuhnya kepada guru atau sekolah tanpa memberikan pengawasan dan pendampingan tentu memiliki kualitas pendidikan yang rendah, oleh karena itu, pelibatan orang tua siswa dalam pelaksanan pendidikan sangat penting, guna memberikan pemahamanbahwa  betapa penting mengawasi dan mendampingi anaknya (peserta didik) mereka dalam menuntut ilmu  kerana pendidikan anak bukan hanya di bangku sekolah melainkan yang terpenting di lingkungan keluarga, Kedua penyelenggaan pendidikan. sejumlah kendala mulai dari system, pembangunan, pengelolaan anggaran, penyalaguaan wewenan hingga pelibatan masyarakat. Padahal dalam   konstitusi masyarakat dapat pula terlibat secara kelembagaan dalam pelaksanaan pendidikan melalui Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan wali atau orang tua peserta didik, dewan guru, maupun tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan tahun 2003 tentang Komite Sekolah memiliki peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui nasihat, pengarahan, bantuan personalia; material; dan fasilitasi, maupun pengawasan pendidikan.
Dilain pihak, pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah dilaksanakan dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang mengisyarakatkan pengelolaan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sesuai potensi di sekolah dengan membuka ruang keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Sejauh ini, banyak masalah yang terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan baik secara teknis, atau karena ulah pemegang kebiijakan maupun maslah yang dihadapi oleh penerima manfaat itu sendiri. Dengan begitu SKPD dituntut untuk menyelesaikan dinamika tersebut.
Program pendidikan di Kabupaten Bulukuma seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah Bulukumba. Sejauh ini telah dilaksanakan beberapa program pendidikan yang mencakup seluruh wilayah, desa dan kelurahan, sekolah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dimulai dengan pemberian subsidi pendidikan kepada siswa, penerapan pendidikan gratis mulai SD hingga SMA sederajat berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional dan terakhir Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar.
Sebelumnya untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasannya termasuk pada bidang  pendidikan di Kabupaten Bulukumba secara regulatif telah dijamin melalui Kepmendiknas No.44 Tahun 2002 tentang Dewan pendidikan dan komite sekolah.

Selain dijamin dalam konstitusi masyarakat dapat pula terlibat secara kelembagaan dalam pelaksanaan pendidikan melalui Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan wali atau orang tua peserta didik, dewan guru, maupun tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan tahun 2003 tentang Komite Sekolah memiliki peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui nasihat, pengarahan, bantuan personalia; material; dan fasilitasi, maupun pengawasan pendidikan.
Dilain pihak, pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah dilaksanakan dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang mengisyarakatkan pengelolaan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sesuai potensi di sekolah dengan membuka ruang keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Akan tetapi secara realitas, ruang dan ketersedian peluang partisipasi tersebut belum terlaksana di masyarakat.  Pasca pemberlakuan pendidikan gratis di Kabupaten Bulukumba, perhatian orang tua siswa dan masyarakat banyak dikeluhkan guru dan kepala sekolah telah menurun, karena sebagian besar orang tua siswa sudah tidak mengawasi perkembangan pendidikan anaknya dan cenderung menyerahkan tanggung jawab itu sepenuhnya pada sekolah. Di sisi lain masih belum terwujud tata kelola yang baik di sekolah karena peran kepala sekolah yang masih sangat dominan dalam manajemen di sekolah, tanpa melibatkan warga sekolah lainnya khususnya guru maupun masyarakat melalui komite sekolah. 
Dari pelaksanaan penjajakan melalui diskusi dengan teman-teman yang ikut terlibat langsung sebagai pelaksana teknis (tenaga pendidik) banyak memberikan informasi dan juga secara langsung melihat fakta lapangan  bahwa pengelolaan sekolah melalui manajemen yang baik dan demokratis belum terlaksana dengan baik, dimana masih ada pimpinan sekolah masih mempraktekkan pola lama dengan mengelola sekolah secara: sentralistik (belum desentralisasi), subordinasi (belum otonom), pengambilan keputusan terpusat (belum partisipatif), menerapkan pendekatan birokratik (belum profesional), mengorganisasi secara hirarki (belum mengorganisasi secara setara), masih mengarahkan (belum menfasilitasi), masih dikontrol dan diatur (belum memotivasi diri dan saling mempengaruhi), informasi tertutup (belum membagi informasi), belum inovatif dan kreatif karena masih menghindari risiko bukan mengelolanya, belum appresiatif (baik pada siswa, guru, dan masyarakat), menggunakan anggaran sampai habis bukan efesiensi atau mendorong kualitas.
Dengan realitas ini, kamiThe Phinisi Center” terdorong melaksanaakan pengawasan dan pendampingan pendidikan di kabupaten Bulukumba, dengan tujuan pendidikan kembali menjadi tanggung jawab bersama, dimana masyarakat, orang tua siswa, pemerintah lokal, warga sekolah bersinergi membangun pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.
The Phinisi Center (TPC) bertujuan melakukan pendampingan  dan pengawasan pendidikan menuju pendidikan yang berkualitas di kabupaten Bulukumba.
Pendampingan yang akan dilaksanakan  TPC  yakni  mendorong orang tua dan masyarakat secara luas peduli dan pro aktif terhadap pelaksanaan pendidikan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program di sekolah. Pelibatan mereka selain didorong oleh pihak sekolah seharusnya terlaksana pula melalui Komite Sekolah sebagai fasilitator dan mediator antara pihak sekolah, orang tua siswa, masyarakat, dan pihak selain secara luas untuk  pengembangan dan perbaikan sekolah. Namun  peran ini belum bisa terlaksana  melalui komite karena sebagian besar komite masih belum mengetahui latar belakang pembentukanya, belum paham dengan tugas dan fungsinya, sebagian besar tidak memiliki struktur, belum adanya batasan periode, belum ada agenda kerja, sebagian besar dipilih dan ditunjuk langsung oleh kepala sekolah, serta keterlibatan orang tua dalam struktur masih kurang. Sedangkan  bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan yakni membantu pemereintah SKPD dalam meningkatkan pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan sehingga pola manajemen  di sekolah menjadi  lebih partisipatif, transparan, dan akuntabilitasnya pun lebih baik, dalam pengelolaan program dan pembelajaran di sekolah.
 termasuk dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah, pemamfaatan anggaran Pendidikan Gratis, pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, serta program lainnya. Rendahnya transparansi dan partisipasi di sekolah secara faktual dirasakan orang tua siswa dan warga sekolah (guru, staf, dan siswa) karena tidak bisa memantau pelaksanaan dan pemamfaatan penggunaan dana BOS, pendidikan gratis,  DAK, dan program lain, karena belum mengetahui peruntukan dan mekanisme pengelolaannya.

Disisi lain Masyarakat, warga dan pemerintah lokal belum terlibat dengan kegiatan di sekolah,  terjadi karena mereka sudah jarang dilibatkan dengan pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Oleh karena itu TPC didesain untuk menjadikan masyarakat menjadi ‘sahabat sekolah’ dalam rangka menyongsong pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.  Dimana masyarakat khususnya orang tua siswa ikut bertanggung jawab dengan pelaksanaan pendidikan anak-anak mereka. Pelibatan masyarakat khusunya orang tua siswa, warga sekolah,  dan pemerintah lokal dimulai dengan perencanaan di sekolah yang melibatkan para pihak.
Khusus untuk orang tua siswa, mereka memperoleh penjelasan dari pihak sekolah tentang apa yang akan terjadi (progress) pada anak mereka dalam masa atau setelah mengikuti pendidikan di sekolah tersebut. Kurikulum, rencana pembelajaran, maupun tahapan-tahapan pendidikan yang akan dilaksanakan dan diumumkan secara luas khususnya pada orang tua siswa, dengan demikian mereka dapat mengawasi, mendukung, dan mendampingi pendidikan anaknya sesuai tahapan yang dirancang.
Dalam rangka pemberdayaan Komite Sekolah, maka lebih awal mereka diberi penguatan untuk mengetahui latar belakang pembentukan, tugas dan fungsi, manajemen organisasi (pembenahan struktur, pembuatan aturan yang mengikat mereka dan pihak yang berkepentingan, pembatasan masa kepengurusan, penyusunan program kerja, evaluasi kerja dan organisasi (pertemuan rutin, pertemuan periodik, dst), penyediaan informasi layanan dan regulasi pendidikan, berkunjung ke komite sekolah yang telah menerapkan kerja sama dengan pihak lain untuk membangun sekolah dan telah berhasil mendorong transparansi dan partisipasi sekolah dan masyarakat. Semua tahapan ini dilaksanakan dalam skema peningkatan kapasitas dan pendampingan.
Untuk meningkatkan peran kontrol  Komite Sekolah, mereka dibantu dalam pemenuhan  informasi tentang program yang akan diterima sekolah, bagaimana mekanisme kerja komite sekolah dalam pelaksanaan kegiatan, serta pendampingan mengapa mereka harus mengawasi pelaksanaan program. Komite Sekolah didampingi pula agar terlibat dalam penyusunan rangcangan kegiatan di sekolah seperti dalam penyusunan rancangan pembelajaran, penyusunan RAPBS, dan program-program di sekolah.  Mereka di dorong memberikan informasi itu pada masyarakat, orang tua siswa, dan pemerintah lokal agar terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah Lokal, peran pemerintah lokal dalam pelaksanaan rencana aksi pendidikan dengan mendorong masyarakat terlibat dalam pelaksanaan program di sekolah, mendorong orang tua siswa mengawasi dan mendampingi pendidikan anak-anak mereka, dan mendorong masyarakat secara luas memperhatikan pelaksanaan pendidikan di desanya. Pemerintah lokal menjadi pelaksana Empo Sipitangarri Pendidikan (Rembug Warga), dengan menyediakan tempat dan mengundang para pihak dalam pelaksanaan kegiatan, serta mendorong dan mengawasi pelaksanaan pendidikan di wilayah pemerintahannya.
Dukungan instansi terkait, SKPD Dikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kab.Bulukumba  diharapkan akan membantu implementasi Rencana Aksi Pendampingan dan Pengawasan Pendidikan  dalam bentuk dukungan moril dan bugeting. Sedangkan bagi Cabang Dikpora diharapkan mendukung program ini dengan melibatkan staf mereka khususnya penilik dan pengawas d ditingkat SD sampai SMA untuk mengawasi pelaksanaan program di sekolah secara intensif, ikut mengawasi pelaksanaan program, serta menyebarluaskan kemajuan sekolah yang didampingi lembaga Pendampingan  dan Pengawasan Pendidikan  agar direplikasi sekolah lain dalam wilayah tugasnya. 
Semoga kita segera bangkit membenahi kesalahan .Wassalam TPC

***

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah menitipkan komentar
semoga informasi ini bermanfaat
Wassalam

 
Toggle Footer
Top