Oleh : Akbar
Salah satu pilari kebudayaan yang masih bertahan seiring
dengan perkembangan zaman adalah kebudayaan Ammatoa yang terletak di Tanah Towa
kecamatan Kajang kab. Bulukumba. Kajang terletak disebalah timur kabuten
Bulukumba yang memiliki jarak tempuh sekitar 1 jam dari kota kabupaten.
Kajang terdiri dari 2 bagian yakni kajang luar dan kajang
dalam. Kajang bagian luar memiliki penduduk yang sama dengan daerah-daerah lain
yang pola hidupnya tetap mengikuti perkembangan zaman. Namun berbeda dengan Kajang
dalam (Tanah Towa) yang disebut dengan Ammatoa yang memiliki pola hidup yang
sangat berbeda dengan kehidupan pada umumnya.
Ammatoa merupakan daerah Kajang dalam yang memiliki
kebudayaan yang masih terjaga hingga sekarang. Daerah ini disebut sebagai
Ammatoa karena daerah ini merupakan daerah yang pertama kali terbentuk menurut
penduduk sekitar. Selain memiliki struktur pemerintahan mulai dari kepada desa
sampai kepala dusun, Ammatoa juga memiliki pemimpin yang disebut Ammatoa. Pemimpin
ini dijadikan sebagai pemangku adat dan kebijakan terhadap kegiatan dan
aktifitas yang ada dalam kawasan ini.
Dalam pengangkatan pemangku adat (Ammatoa) memiliki proses
sangat panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena proses pemilihan tidak
dipilih oleh masyarakat dan tidak berdasarkan suara terbanyak seperti
pemilihan- pemilihan yang sering dilihat sebelumnya. Prosesi pengangkatan dan
penetapan berdasarkan tanda-tanda alam. Dalam prosesi ini dititib beratkan pada
dua proses penting yakni adanya keris dan menggunakan ayam. keris yang dimiliki
oleh pemangku adat sebelumnya akan muncul dirumah penduduk yang akan diangkat
menjadi pemangku adat. Selain itu jika memiliki lebih dari satu orang yang akan
menjadi calon maka dilakukan pemilihan dengan menggunakan bantuan ayam. Dalam
pemilihan tersebut seekor ayam akan diterbangkan dan calon yang dihinggapi ayam
tersebut yang akan terpilih menjadi pemangku adat (Ammatoa).
Pemangku adat tidak memiliki masa jabatan seperti struktur
pemerintahan yang lain, karena jabatan tersebut akan berlaku seumur hidup.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh TPC dengan Ammatoa beberapa hari yang
lalu beliau mengatakan dengan tegas bahwa” Ammatoa hanya bisa digantikan setelah
beliau meninggal dalam waktu 3 tahun”. Ammatoa tidak di boleh tergantikan
sebelum usia kematiannya mencapai 3 tahun. Selain itu yang terpilih menjadi Ammatoa
dianggap bukan orang sembarang tetapi memiliki kemampuan dan intelktual yang
tinggi.
Kebudayaan yang ada dikawasan Tanah Towa merupakan sebuah
kebudayaan yang sangat unik dan menarik. Karena kehidupan dikawasan ini
bertentangan dengan perkembangan zaman, setiap warga yang berada di dalam
kawasan Ammatoa tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang berwarna-warni
selain warna hitam dan putih. Namun warna putih hanya bisa dipakai sebagai
pakaian dalaman, tetapi yang harus nampak dari luar adalah pakaian serba hitam.
Filosofi mereka hanya dapat memakai pakaian hitam dan putih
karena struktur mata kita terdiri dari dua warna yaitu mata bagian hitam dan
mata bagian putih. warna yang tidak diperbolehkan sama sekali adalah warna
merah karena ketika melihat warna tersebut mereka akan merasa pusing dan sakit
kepala. Sehingga siapa pun yang masuk dalam kawasan ini dilarang keras untuk
memakai pakaian selain warna hitam. Seperti halnya anak-anak sekolah dikawasan
ini tidak memakai pakaian berwarna merah putih bagi anak sekolah Dasar (SD)
tetapi menggunakan pakaian hitam putih(celana berwarna hitam dan baju berwarna
putih).
Selain itu masyarakat dalam kawasan ini tidak diperbolehkan
untuk memakai alas kaki seperti : sepatu dan sandal, Mereka berpendapat bahwa
manusia berasal dari tanah maka sewajarnya harus bersentuhan dengan tanah.
Rumah penduduk satu arah dengan menghadap kebarat, dapur berada dibagian depan.
Aktivitas penduduk dalam kawasan ini, kesehariannya adalah
petani sedangkan bagi wanita adalah tenun sehingga tidak jarang ketika
berkunjung kekawasan ini banyak alat tenun yang ditemukan, seorang perempuan
wajib untuk membuat sarung tenun, sehingga sejak kecil anak-anak dikawasan ini diajari
untuk menenun. Meskipun bahan tenunnya berasal dari luar tetapi pewarna yang
digunakan berasal dari dedaunan yang banyak ditemukan dikawasan ini.
Berbeda halnya dengan kepercayaan yang ada dikawasan ini,
penduduk mempercayai dan meyakini adanya pasang (nasehat) dari leluhur yang
harus dihargai dan dihormati. Pasang (nasehat) menjadi petuah dan pedoman oleh
penduduk dalam menjani kehidupan. Yang mana isi pasang (nasehat) tersebut
terdiri dari 26 poin.
Selain itu dikawasan ini pula terdapat hutan lindung yang
terdiri dari 300 ha. Kawasan hutan lindung sangat terjaga kelestariannya dan
tidak diperbolehkan siapa pun merusak kawasan hutan lindung tersebut. Penduduk
sekitar boleh mengambil dedaunan dan apa saja yang ada dalam hutan ini, tetapi
tidak diperbolehkan untuk menebang dan merusak habitat yang ada dalam kawasan
ini.
Barang siapa yang menebang pohon dan merusak didalam kawasan
hutan lindung tersebut akan diberi sanksi. Jika menebang pohon dan mengambil
bagian atasnya akan diadili dan diberi denda 6 real atau setara dengan (Rp.6.000.000),
dan bagi yang mengambil bagian tengah dan batang akan dapat denda sebesar 12
real atau setara dengan (Rp. 12.000.000), begitu pun hal-hal lain yang dapat
merugikan akan mendapat sanksi. Salah satu pelajaran yang sangat penting yang
dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan dikawasan ini adalah mereka mengadili
dengan sejujur-jujurnya dan berdasarkan fakta, yang salah tetap salah dan harus
bertanggung jawab. Berbeda dengan penegakan hukum yang ada dinegeri ini yang kesemuanya
diatur dan diputuskan oleh uang. Yang salah bisa dibenarkan dan yang benar bisa
disalahkan bergantung dari jumlah uang yang dapat diberikan.
Begitu pula dalam hal bertamu dalam kawasan ini memiliki
aturan yang sangat kuat dan harus dipatuhi. Setiap tamu tidak boleh melewati dinding
tengah rumah. Barang siapa yang melewati dinding tengah meskipun hanya kepala
yang masuk tetap akan mendapat sanksi, harus menikahi anak pemilik rumah.
Selain itu bagi tamu yang datang jika mendapati dapur pemilik rumah berasap
berarti sang tamu akan mendapat jamuan dari pemilik rumah seperti minum dan
makan, tetapi jika tidak mendapati dapur pemilik rumah berasap maka jangan
harap mendapat jamuan.
Inilah budaya yang ada di kawasan Ammatowa. masyarakat dalam
kawasan ini tidak diperbolehkan tersentuh oleh dunia modern dan perkembangan
tehknologi. Sehingga mereka hanya dapat menggunakan hasil alam seperti : lampu
penerang, Untuk membersihkan mulut mereka menggunakan bahan dari dedaunan yang
diambil dari kebun dan hutan, dan masih banyak lagi keunikan keunikan yang ada
dikawasan adat Ammatowa.
Meskipun semakin hari penduduk dikawasan ini semakin
berkurang karena tidak sanggup menjalani hidup yang bertentang dengan
perkembangan zaman yang semakin modern. Tetapi, bentuk integritas dan keyakinan
pemangku adat(Ammatowa) tidak mengurangi kepercayaan untuk percaya dan yakin
akan adanya pasang (nasehat) dari leluhur yang harus dijadikan petuah dalam
kehidupan. Pemangku adat tidak pernah meralang penduduknya untuk maju dan
modern tetapi barang siapa yang tidak senang dan ingin merubah menjadi modern
harus meninggalkan kawasan ini.
Salah satu pilar kebudayaan yang dimiliki oleh Butta Panrita
Lopi yang harus tetap terjaga kelestariannya, karena budaya ini sangat unik dan
memiliki filosofi yang sangat tinggi. Namun untuk melestarikan budaya ini
membutuhkan upaya yang kuat karena budaya ini sangat bertentangan dengan zaman
sekarang yang serba modern.
Olehnya itu bantuan dari berbagai pihak sangat diharapkan
agar pilar kebudayaan kabupaten Bulukumba tidak hilang ditelan oleh Zaman.
***
marilah melestarikan kebudayaan yang ada di butta kajang
BalasHapus