Jumat, 24 Mei 2013
One komentar

Kawasan Adat Ammatoa (pilar kebudayaan Bulukumba)


Oleh : Akbar
Salah satu pilari kebudayaan yang masih bertahan seiring dengan perkembangan zaman adalah kebudayaan Ammatoa yang terletak di Tanah Towa kecamatan Kajang kab. Bulukumba. Kajang terletak disebalah timur kabuten Bulukumba yang memiliki jarak tempuh sekitar 1 jam dari kota kabupaten.
Kajang terdiri dari 2 bagian yakni kajang luar dan kajang dalam. Kajang bagian luar memiliki penduduk yang sama dengan daerah-daerah lain yang pola hidupnya tetap mengikuti perkembangan zaman. Namun berbeda dengan Kajang dalam (Tanah Towa) yang disebut dengan Ammatoa yang memiliki pola hidup yang sangat berbeda dengan kehidupan pada umumnya.

Ammatoa merupakan daerah Kajang dalam yang memiliki kebudayaan yang masih terjaga hingga sekarang. Daerah ini disebut sebagai Ammatoa karena daerah ini merupakan daerah yang pertama kali terbentuk menurut penduduk sekitar. Selain memiliki struktur pemerintahan mulai dari kepada desa sampai kepala dusun, Ammatoa juga memiliki pemimpin yang disebut Ammatoa. Pemimpin ini dijadikan sebagai pemangku adat dan kebijakan terhadap kegiatan dan aktifitas yang ada dalam kawasan ini.
Dalam pengangkatan pemangku adat (Ammatoa) memiliki proses sangat panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena proses pemilihan tidak dipilih oleh masyarakat dan tidak berdasarkan suara terbanyak seperti pemilihan- pemilihan yang sering dilihat sebelumnya. Prosesi pengangkatan dan penetapan berdasarkan tanda-tanda alam. Dalam prosesi ini dititib beratkan pada dua proses penting yakni adanya keris dan menggunakan ayam. keris yang dimiliki oleh pemangku adat sebelumnya akan muncul dirumah penduduk yang akan diangkat menjadi pemangku adat. Selain itu jika memiliki lebih dari satu orang yang akan menjadi calon maka dilakukan pemilihan dengan menggunakan bantuan ayam. Dalam pemilihan tersebut seekor ayam akan diterbangkan dan calon yang dihinggapi ayam tersebut yang akan terpilih menjadi pemangku adat (Ammatoa).
Pemangku adat tidak memiliki masa jabatan seperti struktur pemerintahan yang lain, karena jabatan tersebut akan berlaku seumur hidup. Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh TPC dengan Ammatoa beberapa hari yang lalu beliau mengatakan dengan tegas bahwa” Ammatoa hanya bisa digantikan setelah beliau meninggal dalam waktu 3 tahun”. Ammatoa tidak di boleh tergantikan sebelum usia kematiannya mencapai 3 tahun. Selain itu yang terpilih menjadi Ammatoa dianggap bukan orang sembarang tetapi memiliki kemampuan dan intelktual yang tinggi.
Kebudayaan yang ada dikawasan Tanah Towa merupakan sebuah kebudayaan yang sangat unik dan menarik. Karena kehidupan dikawasan ini bertentangan dengan perkembangan zaman, setiap warga yang berada di dalam kawasan Ammatoa tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang berwarna-warni selain warna hitam dan putih. Namun warna putih hanya bisa dipakai sebagai pakaian dalaman, tetapi yang harus nampak dari luar adalah pakaian serba hitam.
Filosofi mereka hanya dapat memakai pakaian hitam dan putih karena struktur mata kita terdiri dari dua warna yaitu mata bagian hitam dan mata bagian putih. warna yang tidak diperbolehkan sama sekali adalah warna merah karena ketika melihat warna tersebut mereka akan merasa pusing dan sakit kepala. Sehingga siapa pun yang masuk dalam kawasan ini dilarang keras untuk memakai pakaian selain warna hitam. Seperti halnya anak-anak sekolah dikawasan ini tidak memakai pakaian berwarna merah putih bagi anak sekolah Dasar (SD) tetapi menggunakan pakaian hitam putih(celana berwarna hitam dan baju berwarna putih).
Selain itu masyarakat dalam kawasan ini tidak diperbolehkan untuk memakai alas kaki seperti : sepatu dan sandal, Mereka berpendapat bahwa manusia berasal dari tanah maka sewajarnya harus bersentuhan dengan tanah. Rumah penduduk satu arah dengan menghadap kebarat, dapur berada dibagian depan.
Aktivitas penduduk dalam kawasan ini, kesehariannya adalah petani sedangkan bagi wanita adalah tenun sehingga tidak jarang ketika berkunjung kekawasan ini banyak alat tenun yang ditemukan, seorang perempuan wajib untuk membuat sarung tenun, sehingga sejak kecil anak-anak dikawasan ini diajari untuk menenun. Meskipun bahan tenunnya berasal dari luar tetapi pewarna yang digunakan berasal dari dedaunan yang banyak ditemukan dikawasan ini.
Berbeda halnya dengan kepercayaan yang ada dikawasan ini, penduduk mempercayai dan meyakini adanya pasang (nasehat) dari leluhur yang harus dihargai dan dihormati. Pasang (nasehat) menjadi petuah dan pedoman oleh penduduk dalam menjani kehidupan. Yang mana isi pasang (nasehat) tersebut terdiri dari 26 poin.
Selain itu dikawasan ini pula terdapat hutan lindung yang terdiri dari 300 ha. Kawasan hutan lindung sangat terjaga kelestariannya dan tidak diperbolehkan siapa pun merusak kawasan hutan lindung tersebut. Penduduk sekitar boleh mengambil dedaunan dan apa saja yang ada dalam hutan ini, tetapi tidak diperbolehkan untuk menebang dan merusak habitat yang ada dalam kawasan ini.
Barang siapa yang menebang pohon dan merusak didalam kawasan hutan lindung tersebut akan diberi sanksi. Jika menebang pohon dan mengambil bagian atasnya akan diadili dan diberi denda 6 real atau setara dengan (Rp.6.000.000), dan bagi yang mengambil bagian tengah dan batang akan dapat denda sebesar 12 real atau setara dengan (Rp. 12.000.000), begitu pun hal-hal lain yang dapat merugikan akan mendapat sanksi. Salah satu pelajaran yang sangat penting yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan dikawasan ini adalah mereka mengadili dengan sejujur-jujurnya dan berdasarkan fakta, yang salah tetap salah dan harus bertanggung jawab. Berbeda dengan penegakan hukum yang ada dinegeri ini yang kesemuanya diatur dan diputuskan oleh uang. Yang salah bisa dibenarkan dan yang benar bisa disalahkan bergantung dari jumlah uang yang dapat diberikan.  
Begitu pula dalam hal bertamu dalam kawasan ini memiliki aturan yang sangat kuat dan harus dipatuhi. Setiap tamu tidak boleh melewati dinding tengah rumah. Barang siapa yang melewati dinding tengah meskipun hanya kepala yang masuk tetap akan mendapat sanksi, harus menikahi anak pemilik rumah. Selain itu bagi tamu yang datang jika mendapati dapur pemilik rumah berasap berarti sang tamu akan mendapat jamuan dari pemilik rumah seperti minum dan makan, tetapi jika tidak mendapati dapur pemilik rumah berasap maka jangan harap mendapat jamuan.
Inilah budaya yang ada di kawasan Ammatowa. masyarakat dalam kawasan ini tidak diperbolehkan tersentuh oleh dunia modern dan perkembangan tehknologi. Sehingga mereka hanya dapat menggunakan hasil alam seperti : lampu penerang, Untuk membersihkan mulut mereka menggunakan bahan dari dedaunan yang diambil dari kebun dan hutan, dan masih banyak lagi keunikan keunikan yang ada dikawasan adat Ammatowa.
Meskipun semakin hari penduduk dikawasan ini semakin berkurang karena tidak sanggup menjalani hidup yang bertentang dengan perkembangan zaman yang semakin modern. Tetapi, bentuk integritas dan keyakinan pemangku adat(Ammatowa) tidak mengurangi kepercayaan untuk percaya dan yakin akan adanya pasang (nasehat) dari leluhur yang harus dijadikan petuah dalam kehidupan. Pemangku adat tidak pernah meralang penduduknya untuk maju dan modern tetapi barang siapa yang tidak senang dan ingin merubah menjadi modern harus meninggalkan kawasan ini.
Salah satu pilar kebudayaan yang dimiliki oleh Butta Panrita Lopi yang harus tetap terjaga kelestariannya, karena budaya ini sangat unik dan memiliki filosofi yang sangat tinggi. Namun untuk melestarikan budaya ini membutuhkan upaya yang kuat karena budaya ini sangat bertentangan dengan zaman sekarang yang serba modern.
Olehnya itu bantuan dari berbagai pihak sangat diharapkan agar pilar kebudayaan kabupaten Bulukumba tidak hilang ditelan oleh Zaman.
***

1 komentar:

Terima kasih telah menitipkan komentar
semoga informasi ini bermanfaat
Wassalam

 
Toggle Footer
Top