KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 044/U/2002
TENTANG
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui
upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta
masyarakat yang lebih optimal;
b. bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk
bersinergi dalam suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi
terbentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3390);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) tahun 2000-2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta
Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja
Departemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
1. Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas
prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan
dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat
menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta Pada tanggal 2 April 2002
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
A.
MALIK FADJAR
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur
Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3. Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Luar
Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
4. Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,
5. Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan
Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Semua
Bupati/Walikota,
7. Semua
Gubernur,
8. Semua
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota,
9. Semua
Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
10. Komisi
VI DPR RI.
Salinan
sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen
Pendidikan Nasional
Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Muslikh,
S.H.
NIP.131479478
SALINAN
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2
APRIL 2002
ACUAN PEMBENTUKAN DEWAN
PENDID1KAN
I. PENGERTIAN, NAMA, DAN
RUANG LINGKUP
1. Dewan Pendidikan adalah badan
yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan,
dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
2. Nama badan disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis
Pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
3. Ruang lingkup pendidikan
meliputi pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan
luar sekolah.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Dewan Pendidikan berkedudukan
di kabupaten/kota;
2. Badan ini bersifat mandiri,
tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah.
III. TUJUAN
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1.
Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan;
2.
Meningkatkan
tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan;
3.
Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Dewan Pendidikan
berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency),
baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah
(eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai
berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),
pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada
pemerintah daerah/DPRD mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. kriteria tenaga daerah dalam bidang
pendidikan;
c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya
guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
d. kriteria fasilitas pendidikan; dan
e. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. Mendorong orangtua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan;
6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
V. ORGANISASI
1.
Keanggotaan
Dewan Pendidikan
a. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1) Unsur masyarakat dapat berasal dari:
(a) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
(b) tokoh masyarakat;
(c) tokoh pendidikan;
(d) yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah,
pesantren);
(e) dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
(f) organisasi profesi tenaga pendidikan;
(g) Komite Sekolah.
2) Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan
Pendidikan (maksimal 4-5 orang).
b. Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17
(tujuh belas) orang dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Dewan Pendidikan
a. Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1.
Ketua:
2. Sekretaris;
3.
Bendahara;
b. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan dari
unsur pemerintah daerah dan DPRD.
3. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
a.
Dewan Pendidikan wajib memiliki AD dan
ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN DEWAN
PENDIDIKAN
1.
Prinsip
Pembentukan
Pembentukan
Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut
a.
transparan, akuntabel, dan demokratis
b.
merupakan mitra pemerintah Kabupaten/Kota
2. Mekanisme
Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1.
Bupati/Walikota
dan/atau masyarakat membentuk panitia persiapan.Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri).
2.
Panitia
persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan
Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan
Pendidikan menurut Keputusan ini;
b.
Menyusun
kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
c.
Menyeleksi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
d.
Mengumumkan
nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
e.
Menyusun
nama-nama anggota terpilih;
f.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan;
g.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota:
b.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan
Pendidikan.
3. Penetapan
pembentukan Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan ditetapkan untuk
pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur
dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR
ORGANISASI
Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan Pemerintah
Daerah, DPRD, Dinas Pendidikan serta Komite-Komite Sekolah bersifat
koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat diatur melalui Peraturan
Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
2. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat difasilitasi oleh Sekretariat
Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah, gedung E lantai 5, Jalan Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608,
website www.depdiknas.go.id, email: dpkp2002@yahoo.com
SALINAN
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2
APRIL 2002
ACUAN PEMBENTUKAN KOMITE
SEKOLAH
I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-
masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite
Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah,
Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
3. Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat
memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau
beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan
pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau
satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan,
atau karena pertimbangan lainnya;
3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis
dengan lembaga pemerintahan.
III. TUJUAN
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan
demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial,
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Komite
Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja
Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Komite Sekolah
a. Keanggotaan
Komite Sekolah terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. dunia usaha/industri;
e. organisasi profesi tenaga pendidikan;
f. wakil alumni;
g. wakil peserta didik.
2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan
Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah
(maksimal 3 orang).
b. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya
berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gazal.
2. Kepengurusan Komite Sekolah:
a. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
3.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART).
a. Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan:
2. Dasar,
tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan
dan kepengurusan;
4. Hak
dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme
kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan
AD dan ART serta pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.
2. Mekanisme
Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1. Masyarakat dan/atau kepala
satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan),
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite
Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada
masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah
yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan
usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan
pendidikan:
b.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar
setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan
untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan
selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR
ORGANISASI
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan
pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain
bersifat koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Dalam Pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat
berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
3. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal
Sudirman Senayan, Jakarta, telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608,
website www.depdiknas.go.id email: dpkp 2002@yahoo.com.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah menitipkan komentar
semoga informasi ini bermanfaat
Wassalam