Jumat, 02 Agustus 2013
One komentar

Masalah Pendidikan


Oleh : Akbar
Perhatian pemerintah sangat minim terhadap dunia pendidikan. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang muncul dan makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, bahkan aturan UU pendidikan kacau. Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia adalah pemerataan, mutu dan relevansi serta efektivitas manajemen pendidikan. Manajemen pendidikan yang sentralistik yang kita laksanakan selama pemerintahan Orde Baru, dipandang  kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan. Manajemen pendidikan yang sentralistik tidak dapat mengakomodasi perbedaan keragaman atau kepentingan baik untuk daerah, sekolah maupun peserta didik, serta mematikan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan.


Meskipun berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut di atas telah dilakukan, di antaranya pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan pada prinsip desentralisasi manajemen pendidikan. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS). Manajemen berbasis sekolah merupakan suatu konsep pengelolaan sekolah yang berawal dari kemampuan, inisiatif, dan kreativitas sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolahnya, dan tidak tergantung pada petunjuk dari pemerintah pusat. Semua kegiatan pengambilan keputusan, perencanaan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya berasal dari inisiatif sekolah itu sendiri dan bukan berasal dari birokrasi diatasnya. Melalui manajemen berbasis sekolah maka kemandirian sekolah dapat terwujud melalui upaya-upaya maksimal dari guru, kepala sekolah dan partisipasi masyarakat (stakeholders) dalam penyelenggaraan pendidikan.

Namun penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dianggap tidak sesuai dengan tujuan realisasinya, karena dengan penerapan kebijakan pendidikan yang dititipberatkan pada sekolah malah akan berdampak buruk terhadap birokrasi keuangan yang ada disekolah. Pihak sekolah akan dengan muda membuat dan memainkan skenario yang telah dibuat untuk menciptakan keuntungan bagi mereka yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu perlu angin segar untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yang terpenting adalah pembenahan birokrasi dengan mengubah mainset berpikir dari keuntungan pribadi menjadi keuntungan bersama. Dari kepentingan pribadi menuju kepentingan bersama. Ketika hal ini dapat diubah maka secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Disamping itu untuk mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik :
Yang pertama : Pengangkatan Kepala Sekolah harus benar
Perlu adanya kepala sekolah yang memiliki kemampuan sesuai tuntutan tugasnya. Untuk itu didalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan, pasal 38 disebutkan kriteria menjadi kepala sekolah.
Dengan adanya kepala sekolah yang baik dan benar serta memiliki prinsip untuk membangun akan menjadikan pendidikan berkualitas, karena yang sering kita dapatkan dari masyarakat bahwa kepala sekolah membuat skenario dan mereka sendiri yang akan menjadi aktor didalamnya. Sehingga fitrah berdirinya sekolah berubah arah dan tidak lagi untuk mencerdaskan bangsa tetapi berusaha untuk mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan peluang dan jabatan yang dimiliki. 

Yang ke-dua : Partisipasi Masyarakat harus ada
Partisipasi masyarakat akan sangat mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas karena dengan begitu akan ada banyak elemen yang ikut andil dalam membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Sehingga silaturahmi serta komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa dapat terbangun. Dalam penyelenggaraan pendidikan, telah diamanatkan dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 disebutkan “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan”, dan pada pasal 9 berbunyi “ masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.

Masyarakat mau mendukung program sekolah apabila sekolah menyelenggarakan manajemen pendidikan yang transparan, utamanya transparansi dalam manajemen keuangan. Sesuai dengan prinsip akuntabilitas, maka masyarakat berhak mengetahui pendayagunaan apa yang telah disumbangkannya kepada lembaga pendidikan, baik tingkat efektivitas maupun tingkat efisiensinya. Dengan demikian kepala sekolah perlu memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Untuk membekali calon kepala sekolah agar nantinya dapat menjadi kepala sekolah yang mampu mengelola keuangan secara baik, maka pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan perlu dilakukan secara sistematis.

Yang ke-Tiga : Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

a.    Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan, jumlah, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.

b.    Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

c.    Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

d.      Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran(out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.

Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

http://gurupintar.ut.ac.id
http://suaidinmath.wordpress.com
***

1 komentar:

Terima kasih telah menitipkan komentar
semoga informasi ini bermanfaat
Wassalam

 
Toggle Footer
Top