Oleh : Akbar
Perhatian pemerintah sangat minim terhadap dunia pendidikan.
Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang muncul dan makin
rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, bahkan aturan
UU pendidikan kacau. Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia
adalah pemerataan, mutu dan relevansi serta efektivitas manajemen pendidikan.
Manajemen pendidikan yang sentralistik yang kita laksanakan selama pemerintahan
Orde Baru, dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi
pengelolaan pendidikan. Manajemen pendidikan yang sentralistik tidak dapat
mengakomodasi perbedaan keragaman atau kepentingan baik untuk daerah, sekolah maupun
peserta didik, serta mematikan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan.
Meskipun
berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut di atas telah dilakukan, di
antaranya pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
pada prinsip desentralisasi manajemen pendidikan. Salah satu langkah yang
dilaksanakan adalah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS). Manajemen
berbasis sekolah merupakan suatu konsep pengelolaan sekolah yang berawal dari
kemampuan, inisiatif, dan kreativitas sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan
di sekolahnya, dan tidak tergantung pada petunjuk dari pemerintah pusat. Semua
kegiatan pengambilan keputusan, perencanaan dan kebijakan penyelenggaraan
pendidikan sepenuhnya berasal dari inisiatif sekolah itu sendiri dan bukan
berasal dari birokrasi diatasnya. Melalui manajemen berbasis sekolah maka
kemandirian sekolah dapat terwujud melalui upaya-upaya maksimal dari guru,
kepala sekolah dan partisipasi masyarakat (stakeholders) dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Namun
penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dianggap tidak sesuai dengan tujuan
realisasinya, karena dengan penerapan kebijakan pendidikan yang dititipberatkan
pada sekolah malah akan berdampak buruk terhadap birokrasi keuangan yang ada
disekolah. Pihak sekolah akan dengan muda membuat dan memainkan skenario yang
telah dibuat untuk menciptakan keuntungan bagi mereka yang tidak bertanggung
jawab. Oleh sebab itu perlu angin segar untuk mewujudkan pendidikan yang
berkualitas, yang terpenting adalah pembenahan birokrasi dengan mengubah
mainset berpikir dari keuntungan pribadi menjadi keuntungan bersama. Dari kepentingan
pribadi menuju kepentingan bersama. Ketika hal ini dapat diubah maka secara
otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.
Disamping
itu untuk mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik :
Yang
pertama : Pengangkatan Kepala Sekolah harus benar
Perlu
adanya kepala sekolah yang memiliki kemampuan sesuai tuntutan tugasnya. Untuk
itu didalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 38 disebutkan kriteria menjadi kepala sekolah.
Dengan
adanya kepala sekolah yang baik dan benar serta memiliki prinsip untuk
membangun akan menjadikan pendidikan berkualitas, karena yang sering kita
dapatkan dari masyarakat bahwa kepala sekolah membuat skenario dan mereka
sendiri yang akan menjadi aktor didalamnya. Sehingga fitrah berdirinya sekolah
berubah arah dan tidak lagi untuk mencerdaskan bangsa tetapi berusaha untuk
mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan peluang dan jabatan
yang dimiliki.
Yang
ke-dua : Partisipasi Masyarakat harus ada
Partisipasi
masyarakat akan sangat mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas karena
dengan begitu akan ada banyak elemen yang ikut andil dalam membantu dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Sehingga silaturahmi serta komunikasi
antara pihak sekolah dan orang tua siswa dapat terbangun. Dalam penyelenggaraan
pendidikan, telah diamanatkan dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 8 disebutkan “masyarakat berhak berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan”, dan pada
pasal 9 berbunyi “ masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Masyarakat
mau mendukung program sekolah apabila sekolah menyelenggarakan manajemen
pendidikan yang transparan, utamanya transparansi dalam manajemen keuangan.
Sesuai dengan prinsip akuntabilitas, maka masyarakat berhak mengetahui
pendayagunaan apa yang telah disumbangkannya kepada lembaga pendidikan, baik
tingkat efektivitas maupun tingkat efisiensinya. Dengan demikian kepala sekolah
perlu memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan secara
transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Untuk membekali calon kepala
sekolah agar nantinya dapat menjadi kepala sekolah yang mampu mengelola
keuangan secara baik, maka pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan perlu
dilakukan secara sistematis.
Yang ke-Tiga :
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini
dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, dan efisiensi.
a. Transparansi
Transparan
berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang
manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen
keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan, jumlah, rincian
penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai.
Beberapa
informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua
siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa
ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha
sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah
mendapatkannya. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa
terhadap sekolah.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan
uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang
berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat, dan
pemerintah.
c. Efektivitas
Efektif
seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004)
mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas
tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang
dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by
qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.
Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang
dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
d. Efisiensi
Efisiensi
berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized
by quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang
terbaik antara masukan (input) dan keluaran(out put) atau antara daya dan
hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Kegiatan
dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya
tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya
pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
http://gurupintar.ut.ac.id
http://suaidinmath.wordpress.com
***
selamat lebaran kawan-kawan pengurus TPC
BalasHapusmohon maaf lahir dan batin